Halaman Utama

PENDAFTARAN PPDB SKB SURABAYA 2024

Selamat datang di situs Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kota Surabaya periode 2024. Situs ini dipersiapkan sebagai pusat informasi, pendaftaran dan pengolahan seleksi data peserta didik baru periode 2024 yang dilakukan secara online. Informasi lengkap seputar pelaksanaan PPDB akan selalu diperbaharui pada situs ini.

Demikian informasi yang dapat disampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerjasama Anda.

 


Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)

SKB berfungsi mengembangkan potensi peserta didik (warga masyarakat) dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.Dengan demikian jelas kiranya bahwa melalui pelayanan pendidikan kesetaraan benar-benar dapat menjadi sarana mengatasi permasalahan sosial ekonomi masyarakat.Sehingga pada gilirannya dapat mewujudkan masyarakat gemar belajar (learning society), terciptanya lapangan kerja berbasis kebutuhan masyarakat yang menuju kemandirian untuk mencapai kesejahteraannya.

Dalam perspektif yuridis, SKB adalah satuan pendidikan non formal (PNF)/PAUD Dikmas yang merupakan implementasi dari amanat Undang-undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, pasal 26 ayat (4) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah pasal 42 ayat (2) yang berbunyi satuan pendidikan daerah kab/kota sebagaimana dimaksud ayat (1) berbentuk satuan pendidikan formal dan non formal.

Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) sebagai satuan pendidikan non formal adalah satuan pendidikan yang memberikan layanan dan menyelenggarakan program PNF/PAUD Dikmas. Secara struktural SKB di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan secara teknis administratif bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing daerah. Sedangkan teknis edukatif dibina oleh Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Masyarakat, Kesenian dan Olahraga. Untuk peningkatan mutu pendidik dan tenaga pendidik di SKB dibina oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) PAUD Dikmas Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sehingga apabila dianalogikan dengan satuan pendidikan formal lembaga SKB analog dengan SD, SMP, SMA/SMK Negeri artinya ; SKB merupakan satuan PNF sebagai Institusi Pemerintah di bawah Dinas Pendidikan Kota Surabaya.