Latar Belakang

Latar Belakang

Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab I Pasal 1 ayat (10) menyatakan bahwa satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Dalam pasal 52 ayat (1) dinyatakan bahwa pengelolaan satuan pendidikan nonformal dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.Sedangkan keberhasilan pelaksanaan pembangungan nasional di bidang pendidikan nonformal dan informal sangat ditentukan oleh dukungan dan peran serta masyarakat danKeterlibatan masyarakat dalam proses pendidikan secara tidak langsung akan memberikan keleluasaan bagi masyarakat dalam menentukan masa depannya, sehingga masyarakat menjadi semakin mandiri. Masyarakat merupakan sumber inspirasi, kreatifitas dan ilmu yang tidak pernah kering. Masyarakat dengan segala dinamikanya terus berubah dan berkembang setiap saat dengan bentuk konkrit dapat terlihat dari lahirnya kesadaran bahwa masyarakat merupakan suatu potensi besar yang mampu untuk membangun dirinya sendiri.


Sebagai kota terbesar ke-2 merupakan potensi untuk mengangkat mengoptimalkan potensi lingkungan di daerah yang mendukung untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berbagai hal diantaranya tentang ekonomi, sosial, budaya dan menghadapi persaingan era globalisasi. Dan fakta yang dilapangan banyak anak-anak putus sekolah yang banyak terbentur dengan masalah komplek misalnya pembiayaan, rasa kenyamanan sekolah, dll sehingga data dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya mencapai angka 1.440 anak tidak sekolah dan 11.440 anak rentan putus sekolah. Untuk itu Pemerintah Kota Surabaya melakukan terobosan untuk menghadapi masalah masyarakat kota Surabaya dalam hal pendidikan.


Sejalan dengan himbauan peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor:1453 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar di masing-masing Kabupaten/Kota se-Indonesia. Sangat tepat kalau Pemerintah Kota Surabaya mengakomodir keberadaan untuk mendirikan satuan pendidikan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dimana tugasnya untuk menyelenggarakan program PAUD dan Dikmas, memberikan bantuan teknis kepada satuan pendidikan, dan pengabdian masyarakat di bidang PAUD dan Dikmas. Untuk itu dengan adanya Unit Pelaksana Teknis Daerah Sanggar Kegiatan Belajar Kota Surabaya sangat strategis dalam membantu permasalahan yang terjadi di kota Surabaya dalam hal peningkatan mutu dan kualitas penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat di kota Surabaya untuk menghantarkan masyarakat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan bersaing didunia kerja.

  1. Kondisi Nyata

    Pelayanan pendidikan yang merata relevan dan bermutu mutlak menjadi keniscayaan.Pelayanan pendidikan tidak mungkin hanya dapat dilakukan melalui pendidikan formal saja, tetapi justru melalui pendidikan non formal khususnya.Karena secara yuridis dan empiris pendidikan non formal berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka pendidikan sepanjang hayat. Fakta menunjukkan bahwa sasaran pelayanan PAUD Dikmas begitu besar dan luas meliputi anak usia dini, remaja, pemuda, orang dewasa, orang tua dalam berbagai segmentasi yang ada di masyarakat termasuk mereka yang masih sekolah yaitu melalui kursus atau bimbingan belajar.

    Hal itu mengingat bahwa jumlah sasaran program pendidikan kesetaraan program kejar paket cdi Kota Surabaya yang seharusnya diberikan pelayanan, dengan yang telah mendapat pelayanan program melalui satuan pendidikan pendidikan kesetaraan program kejar paket c masih jauh dari memadai, yakni sekitar 30 % dari jumlah yang seharusnya mendapat Kesetaraan Paket A, B, C, PKH yang bersifat pendidikan latihan kerja dan pemberdayaan. Ditambah persoalan pengendalian mutu baik kelembagaan, tenaga pendidik dan kependidikan, standar kompetensi lulusan dan program di dalamnya.Hal tersebut tidak bisa ditampung dan difasilitasi hanya dengan 38 (tiga puluh delapan) PKBM Swasta yang ada di Kota Surabaya.Karenanya diperlukan keberadaan institusi pemerintah yang merupakan satuan pendidikan non formal PAUD Dikmas ialah Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).

    Di 38 kabupaten/kota se Jawa Timur telah berdiri 13 Sanggar Kegiatan Belajar dengan data sbb :

    No

    Kabupaten/Kota

    Jumlah SKB

    SP

    Belum Satuan

    PD

    PTK

    RB

    1

    Kab. Gresik

    1

    -

    187

    -

    -

    2

    Kab. Sidoarjo

    -

    -

    -

    -

    -

    3

    Kab. Mojokerto

    1

    -

    64

    -

    -

    4

    Kab. Jombang

    2

    -

    281

    -

    -

    5

    Kab. Bojonegoro

    -

    -

    -

    -

    -

    6

    Kab. Tuban

    -

    -

    -

    -

    -

    7

    Kab. Lamongan

    -

    -

    -

    -

    -

    8

    Kab. Madiun

    -

    -

    -

    -

    -

    9

    Kab. Ngawi

    -

    -

    -

    -

    -

    10

    Kab. Magetan

    1

    -

    -

    -

    -

    11

    Kab. Ponorogo

    1

    -

    -

    -

    -

    12

    Kab. Pacitan

    1

    -

    225

    1

    1

    13

    Kab. Kediri

    -

    1

    -

    -

    -

    14

    Kab. Nganjuk

    -

    1

    -

    -

    -

    15

    Kab. Blitar

    -

    -

    -

    -

    -

    16

    Kab. Tulungagung

    -

    -

    -

    -

    -

    17

    Kab. Trenggalek

    1

    -

    -

    -

    -

    18

    Kab. Malang

    1

    -

    -

    -

    -

    19

    Kab. Pasuruan

    -

    -

    -

    -

    -

    20

    Kab. Probolinggo

    1

    -

    -

    -

    -

    21

    Kab. Lumajang

    -

    -

    -

    -

    -

    22

    Kab. Bondowoso

    -

    1

    -

    -

    -

    23

    Kab. Situbondo

    1

    -

    -

    -

    -

    24

    Kab. Jember

    -

    -

    -

    -

    -

    25

    Kab. Banyuwangi

    -

    -

    -

    -

    -

    26

    Kab. Pamekasan

    -

    -

    -

    -

    -

    27

    Kab. Sampang

    -

    -

    -

    -

    -

    28

    Kab. Sumenep

    1

    -

    -

    -

    -

    29

    Kab. Bangkalan

    -

    -

    -

    -

    -

    30

    Kota Surabaya

    -

    -

    -

    -

    -

    31

    Kota Malang

    1

    -

    -

    -

    -

    32

    Kota Madiun

    -

    -

    -

    -

    -

    33

    Kota Kediri

    -

    1

    -

    -

    -

    34

    Kota Mojokerto

    -

    -

    -

    -

    -

    35

    Kota Blitar

    -

    -

    -

    -

    -

    36

    Kota Pasuruan

    -

    -

    -

    -

    -

    37

    Kota Probolinggo

    -

    -

    -

    -

    -

    38

    Kota Batu

    -

    -

    -

    -

    -

    Total

    13

    4

    757

    1

    1

  2. Kondisi Ideal

    SKB berfungsi mengembangkan potensi peserta didik (warga masyarakat) dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.Dengan demikian jelas kiranya bahwa melalui pelayanan pendidikan kesetaraan benar-benar dapat menjadi sarana mengatasi permasalahan sosial ekonomi masyarakat.Sehingga pada gilirannya dapat mewujudkan masyarakat gemar belajar (learning society), terciptanya lapangan kerja berbasis kebutuhan masyarakat yang menuju kemandirian untuk mencapai kesejahteraannya.


    Dalam perspektif yuridis, SKB adalah satuan pendidikan non formal (PNF)/PAUD Dikmas yang merupakan implementasi dari amanat Undang-undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, pasal 26 ayat (4) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah pasal 42 ayat (2) yang berbunyi satuan pendidikan daerah kab/kota sebagaimana dimaksud ayat (1) berbentuk satuan pendidikan formal dan non formal.


    Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) sebagai satuan pendidikan non formal adalah satuan pendidikan yang memberikan layanan dan menyelenggarakan program PNF/PAUD Dikmas. Secara struktural SKB di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan secara teknis administratif bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing daerah. Sedangkan teknis edukatif dibina oleh Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Masyarakat, Kesenian dan Olahraga. Untuk peningkatan mutu pendidik dan tenaga pendidik di SKB dibina oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) PAUD Dikmas Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sehingga apabila dianalogikan dengan satuan pendidikan formal lembaga SKB analog dengan SD, SMP, SMA/SMK Negeri artinya ; SKB merupakan satuan PNF sebagai Institusi Pemerintah di bawah Dinas Pendidikan Kota Surabaya.


    Dalam upaya mengemban amanat sebagaimana telah dipaparkan di atas, SKB memiliki tugas pokok : (1). Pengelolaan dan Penyelenggaraan Program pendidikan non formal (PNF)/PAUD Dikmas, (2). Memberikan bantuan teknis, (3). Membuat percontohan program PNF/PAUD Dikmas, (4). Pengendalian mutu program pendidikan non formal (PNF)/PAUD Dikmas, (5).Membangun kemitraan dan pengabdian kepada masyarakat.


    Melalui pelaksanaan tugas dan kegiatan SKB itu diharapkan benar-benar dapat mengaktualisasikan layanan pendidikan non formal (PNF)/PAUD Dikmas yang efektif, efisien, serta berdaya guna berhasil guna bagi masyarakat khususnya sasaran program pendidikan non formal (PNF)/PAUD Dikmas sehingga dapat memberikan solusi terhadap mata rantai kebodohan, pengangguran, dan kemiskinan yang menjadi salah satu masalah khususnya yang ada di Kota Surabaya ; untuk menuju masyarakat yang berpendidikan, memiliki kecakapan hidup, terampil, serta mandiri baik mandiri untuk dirinya sendiri maupun di tengah masyarakat. Dengan demikian keberadaan satuan pendidikan non formal (PNF)/PAUD Dikmas, SKB akan dapat menjadi satu kesatuan yang terpadu dari visi dan misi Dinas Pendidikan Kota Surabaya dalam melaksanakan pembangunan bidang pendidikan di Kota Surabaya


    Ditambah lagi dengan adanya pelimpahan kewenangan pendidikan menengah kepada Pemerintah Provinsi yang menyebabkan adanya biaya pendidikan yang dibebankan kepada siswa SMA/MA/SMK, sehingga berpotensi meningkatkan jumlah anak putus sekolah pada jenjang SMA/MA/SMK, adanya hasil outreach berupa masyarakat putus sekolah yang belum menamatkan kegiatan pembelajaran jenjang SD, SMP, SMA/SMK dan juga adanya warga masyarakat yang belum menamatkan pendidikan formalnya namun ingin meningkatkan kemampuan kecakapan hidup/Lifeskill agar dapat berdaya saing dalam dunia kerja.


    Oleh karenanya, jelas bahwa keberadaan SKB sebagai satuan PNF pada Dinas Pendidikan Kota Surabaya mutlak diperlukan.Naskah akademik ini dimaksudkan memberikan gambaran secara garis besar tentang urgensi SKB dalam konstelasi Dinas Pendidikan Kota Surabaya.


    Dalam pemenuhan target 8 (delapan) Standard Nasional Pendidikan tahun 2017/2018, adalah sesuai dengan kondisi ideal yang diharapkan Permendikbud No. 03 tahun 2017 tentang Standar Nasional Pendidikan Kesetaraan.