Tujuan

Tujuan

  1. Tujuan Pendidikan Nasional

    Tujuan Pendidikan Nasional berdasarkan Sistem Pendidikan Nasional adalah sebagai berikut :

    1. Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945
    2. Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta rangka upaya mewujudkan tujuan nasional
    3. Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta tanggungjawab kemasyarakatan dan kebangsaan
  2. Tujuan Pendidikan Kesetaraan
    1. Memperluas akses pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun melalui jalur pendidikan non formal program Paket A dan B;
    2. Memperluas akses pendidikan menengah melalui jalur pendidikan non formal Program Paket C
    3. Meningkatkan mutu, relevansi dan daya saing Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, B, dan C
    4. Menguatkan tata kelola, akuntabilitas, dan citra public terhadap penyelenggaraan dan lulusan Pendidikan Kesetaraan
  3. Tujuan SKB
    1. Memberikan pelayanan program pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C vokasi
    2. Memberikan pelayanan program pendidikan anak usia dini yang berkarakter
    3. Memberikan pelayanan program kursus dan pelatihan yang professional
    4. Menjadikan percontohan bagi satuan pendidikan non formal lainnya
    5. Memberikan bimbingan kepada satuan pendidikan untuk melaksanakan penyelenggaraan pendidikan yang professional
    6. Memberikan pelayanan penyelenggaraan uji kompetensi profesi
    7. Menyalurkan lulusan pendidikan kesetaraan ke dunia usaha dan dunia industri sesuai dengan kompetensinya

Tujuan pendirian SKB Kota Surabaya

  1. Menampung anak usia sekolah yang putus sekolah ( ATS) dikarenakan faktor ekonomi dan sosial agar dapat menempuh pendidikan setara SMA dengan gratis dan tidak di pungut biaya;
  2. Memberikan layanan pendidikan setara SMA dengan pembekalan keterampilan vokasional/kecakapan hidup dan uji sertifikasi kompetensi;
  3. Membekali lulusan SKB dengan 3 (tiga) ijazah dan/atau sertifikat yaitu Ijazah Paket C, Sertifikat Pelatihan dan Sertifikat Uji Kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (LSP BNSP) atau Lembaga Sertifikasi Kompetensi Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (LSK Kemdikbud);
  4. Menjadi Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan memberikan pelayanan penyelenggaraan uji kompetensi profesi;
  5. Bekerjasama dengan Disnaker untuk menyalurkan lulusan pendidikan kesetaraan ke dunia usaha dan dunia industri sesuai dengan kompetensinya;