Istilah

Daftar Istilah

  1. Pemerintah adalah Pemerintah
  2. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa
  3. Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota
  4. Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kota
  5. Kepala Dinas Pendidikan adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota
  6. Penerimaan Peserta Didik Baru, yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik pada Program Kejar Paket C Setara Sekolah Menengah Atas (SMA) di Sanggar Kegiatan belajar Negeri Kota Surabaya (SKB).
  7. Penerimaan Peserta Didik Baru Online (PPDB Online) adalah penerimaan peserta didik yang dilakukan secara mandiri melalui
  8. Nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional, yang selanjutnya disingkat NUSBN, adalah nilai yang diperoleh peserta didik pada
  9. Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandart Nasional, yang selanjutnya disingkat SHUSBN adalah surat yang berisi Nilai Ujian Sekolah Berstandart
  10. Ijazah adalah dokumen resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan dan diberikan setelah dinyatakan lulus dari satuan
  11. Calon Peserta Didik Baru atau selanjutnya disebut CPDB adalah calon peserta didik yang mendaftar pada PPDB Online;
  12. Program Kejar Paket C adalah program pendidikan pada jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan setara Sekolah Menengah Atas (SMA),
  13. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
  14. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan
  15. Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota
  16. Kartu Keluarga (KK) dalam PPDB adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga inti,  yang  terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan  anaknya,  atau  ayah dan  anaknya,  atau ibu dan
  17. Alamat tempat tinggal adalah alamat CPDB berdasarkan KK atau surat keterangan domisiliyang dikeluarkan oleh Kelurahan di wilayah Kota Surabaya sesuai dengan ketentuan CPDB paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB, batas waktu dikecualikan bagi CPDB yang menjadi satu dengan orang tua dalam satu KK Kota Surabaya. (RT/RW).
  18. Jarak adalah ukuran panjang antara titik RT dari alamat tempat tinggal ke Sekolah dalam satuan meter dan berupa garis
  19. Database Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) adalah Daftar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Surabaya melalu Peraturan Walikota.
  20. Surat Keterangan Miskin adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kelurahan berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Tim Verifikator